STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT KUASA
Persyaratan :
1. Pengantar RT
2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
3. Foto Copy KTP dan KK Pemberi Kuasa
4. Menyerahkan Blanko Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon dan Pemberi Kuasa
5. Materai Rp.10.000,- ( jika diperlukan ).