STANDAR PELAYANAN SURAT-SURAT UMUM (Pembuatan dan Legalisasi Dibawah Kewenangan Kelurahan)



Persyaratan :


1. Surat/berkas asli yang dimintakan legalisasi.
2. Fotocopy KTP dan KK atau identitas pemohon.
3. Pemohon membuat surat pernyataan yang bermaterai cukup diketahui RT/RW (untuk selain legalisasi)
4. Surat Pengantar Ketua RT.